Mudah dan Praktis! Inilah Cara Buat Laporan Pajak Secara Online

Saat ini Anda tidak perlu bersusah payah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat, karena Anda sudah bisa membuat laporan pajak secara online. Cara buat laporan pajak secara online pun tidak sulit seperti yang dibayangkan. Anda bisa menyimak artikel berikut ini untuk cara lebih lengkapnya.

Cara Buat Laporan Pajak Secara Online

Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk membuat laporan pajak secara online :

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pertama-tama, Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen apa saja yang diperlukan sesuai dengan kondisi pekerjaan yang Anda jalani. Untuk membuat laporan pajak SPT badan, maka dokumen yang diperlukan cukup banyak yang didasarkan dengan bidang usaha yang Anda jalani. Namun secara umum, dokumen yang diperlukan bagi Anda yang wajib pajak adalah bukti potong A1 atau A2, laporan neraca dan juga laba-rugi (pembukuan), serta norma dan rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan juga biaya.

  • Masuk ke DJP Online

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, cara buat laporan pajak yang selanjutnya adalah Anda bisa mengakses website resmi dari DJP atau dengan klik link berikut https://djponline.pajak.go.id/ . Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan password, serta kode keamanan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa masuk ke website DJP Online, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan meminta nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa Anda dapatkan melalui email ataupun secara langsung dengan mengunjungi kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP terdaftar.

  • Memilih Formulir SPT Tahunan

Setelah berhasil masuk, Anda bisa membuka halaman utama dari DJP Online yang terdapat berbagai macam fitur yang bisa digunakan untuk kebutuhan perpajakan. Untuk membuat SPT tahunan, Anda bisa memilih “e-Filing”. Setelah itu, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan agar kemudian sistem bisa menentukan formulir mana yang sesuai dengan Anda.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan biasanya berupa jumlah penghasilan yang didapatkan dalam setahun, apakah ada bisnis yang dijalankan, apakah Anda merupakan suami atau istri yang diwajibkan untuk membayar pajak secara terpisah, dan lain sebagainya.

  • Isi Data

Setelah mendapatkan formulir, Anda bisa mengisinya sesuai dengan kondisi Anda selama 1 tahun terakhir. Anda akan diminta untuk mengisi data secara rinci, mulai dari gaji hingga bonus, dan ada juga pengisian data seputar harta, tabungan, dan juga aset.

  • Meminta Kode Verifikasi

Setelah semua data diisi, Anda bisa meminta kode verifikasi pada akhir pengisian formulir. Namun pastikan terlebih dahulu bahwa status SPT Anda nihil. Jika status SPT merupakan kurang bayar, maka Anda harus membayarkan kekurangannya terlebih dahulu dengan membuat e-Billing dan kemudian Anda bisa memasukkan bukti pembayarannya ke dalam form SPT sebelumnya.

Selanjutnya, Anda bisa meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email yang Anda gunakan untuk mendaftarkan NPWP pada website DJP Online. Setelah itu, Anda bisa memasukkan kode verifikasi yang telah diterima dan klik “Kirim SPT”.

  • Cek Bukti Lapor SPT

Untuk dapat mengecek bukti lapor SPT, Anda bisa mengunjungi halaman e-Filing dan pilih menu kaca pembesar pada tahun pajak yang telah dilaporkan sebelumnya. Selain itu, sistem DJP Online juga akan mengirimkan bukti pajak melalui email yang telah terdaftar juga.

Demikianlah penjelasan mengenai cara buat laporan pajak secara mudah karena Anda tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Namun jika Anda mengalami kesusahan saat membuat laporan pajak, maka Anda juga bisa menggunakan jasa buat laporan keuangan. Jasa tersebut kemudian akan membantu Anda dalam membuat laporan pajak yang diperlukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *