Cara Daftar NPWP Pribadi Online Secara Mudah Dan Cepat

Dengan kemajuan teknologi yang ada, saat ini Anda bisa dengan mudah mendaftar NPWP pribadi secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Untuk daftar NPWP pribadi online pun tidak sulit, Anda hanya perlu mengakses website resmi yang telah disediakan dan juga melengkapi dokumen persyaratan yang diberikan.

Daftar NPWP Pribadi Online

Berikut adalah cara daftar NPWP pribadi secara online :

  • Membuat Akun di Ereg Pajak

Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website resmi dari Ereg Pajak atau Anda juga bisa langsung klik link berikut https://ereg.pajak.go.id . Bagi Anda yang belum tahu, Ereg Pajak merupakan sebuah website yang dibuat langsung oleh Ditjen Pajak untuk mempermudah masyarakat dengan melayani pembuatan NPWP secara online.

Setelah Anda membuka website Ereg Pajak, Anda bisa langsung mendaftar dengan mengisi beberapa informasi yang diperlukan, seperti alamat email Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email dan Anda bisa klik tautan aktivasi yang telah dikirimkan ke email.

Jika sudah melakukan aktivasi, kemudian Anda bisa mengisi beberapa informasi yang diperlukan.

  • Lengkapi Dokumen Persyaratan

Untuk daftar NPWP pribadi online, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan pada penjelasan sebelumnya. Pastikan juga untuk menyesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak Anda, apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.

  • Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai mengisi formulir, Anda bisa klik “Token” yang berisi kode rahasia yang ada pada halaman dashboard. Kemudian Anda bisa cek email Anda. Jika dalam waktu 1 menit  Anda belum menerima token, maka Anda bisa klik “Token” kembali.

Setelah mendapatkan token, Anda bisa menyalin token tersebut dan masuk kembali ke halaman dashboard, lalu klik “Kirim” dan tempelkan kode token yang telah disalin sebelumnya pada kolon “Token” yang telah tersedia. Lalu Anda bisa klik “Kirim Permohonan”.

Setelah berhasil dan disetujui, maka kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda yang terdaftar. Namun jika sudah melebihi batas waktu maksimal dan Anda belum mendapatkan NPWP, maka kemungkinan besar ada dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Kemudian Anda bisa mencoba untuk melakukan pendaftaran kembali secara online dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan agar NPWP bisa segera Anda terima. Selain melakukan pendaftaran secara online dan mendatangi kantor pajak secara langsung, Anda juga bisa menggunakan jasa buat laporan keuangan untuk membantu Anda dalam membuat NPWP.

Demikianlah penjelasan mengenai cara daftar NPWP pribadi online dengan mudah dan bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus repot-repot untuk mendatangi kantor pajak yang tempatnya belum tentu dekat dengan lokasi Anda. Dengan mengikuti cara tersebut, Anda bisa dengan mudah membuat NPWP secara mandiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *