Seperti Ini Cara Mudah Daftar NPWP Online

Pajak tidak hanya dikenakan pada bangunan, tanah, usaha, dan yang lainnya. Pajak juga dikenakan pada setiap warga negara Indonesia. Untuk itu sangat dihimbau pada setiap warga agar memiliki NPWP. NPWP atau Nomor Pojok Wajib Pajak adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga yang sudah berpenghasilan. Untuk memilikinya, Anda haruslah mendaftar terlebih dulu. Saat ini sudah ada pendaftaran online yang bisa Anda lakukan.

Tapi bagaimana cara daftar NPWP online tersebut?

NPWP bisa dikatakan sebagai identitas diri, tapi penggunaannya hanyalah ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak. Identitas yang satu ini sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6.

Inilah Cara Daftar NPWP Online

Sebelum lanjut ke cara daftar, alangkah lebih baik jika Anda tahu jenis – jenisnya. Jenis NPWP ada dua, yang pertama NPWP pribadi, yang dimiliki oleh setiap orang yang sudah berpenghasilan. Mempunyai penghasilan dari usaha, mempunya penghasilan dari pekerjaan bebas, dan mempunyai penghasilan dari pekerjaan adalah hal – hal yang masuk dalam NPWP pribadi.

NPWP badan adalah jenis kedua dari NPWP. Jenis ini dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia. Dan hal – hal yang masuk dalam NPWP badan ini ialah Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD) dan Badan milik Swasta (PT, CV, Lembaga, Yayasan, dan Koperasi).

Berikut ini adalah cara untuk mendaftarkan NPWP secara online, simaklah!

  1. Buatlah Akun di Laman web https://ereg.pajak.go.id
  2. Laman ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar NPWP secara online. Langkah pertama ialah mengakses laman.
  3. Masukkan email aktif yang Anda miliki.
  4. Isi kolom captcha untuk memverifikasi.
  5. Periksa kontak masuk email dan lakukan aktivasi.
  6. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP.
  7. Isilah Formulir Lanjutan

Dalam tahap ini, Anda harus melengkapi dokumen – dokumen yang menjadi persyaratan. Unggah semua dokumen yang sudah di-scan.

  • Kirim Berkas Elektronik
  • Tekan “Token” pada dasbor setelah selesai mengisi formulir lanjutan.
  • Salin kode token dari email Anda ke kolom yang tersedia.
  • Tekan “Kirim Permohonan”, agar berkas kamu segera diproses.
  • Setelah proses selesai, NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.
  • Ketika Anda tidak juga mendapat kabar setelah jangka waktu yang lama bisa dipastikan pendaftaran Anda gagal. Terkadang akan ada email yang dikirim sebagai pemberitahuan. Hal ini bisa saja terjadi karena ada berkas Anda yang belum lengkap atau tidak disetujui. Anda bisa mengulang kembali cara yang sama hingga berkasnya disetujui.
  • Anda juga bisa langsung mengambilnya di KPP yang terdaftar jika data formulir Anda disetujui.

Mudah bukan daftar NPWP online? Selain informasi mengenai NPWP, Anda juga bisa mendapatkan informasi mengenai jasa buat laporan keuangan, yang mana sangat berguna untuk membantu soal perpajakan, terutama perpajakan untuk bisnis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *